Cari Blog Ini

Minggu, 14 Februari 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA SPP/SUPM NEG BONE

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KEKERABATAN ALUMNI SPP/SUPM NEGERI BONE

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jelas
Pasal 2
Keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone berakhir jika :
1.Mengundurkan diri secara tertulis
2.Dipecat dari keanggotaan
3.Meninggal dunia

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak anggota adalah :
a.Hak berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
b.Hak membela dan dibela
c.Hak suara dan bicara
d.Hak memilih dan dipilih
Pasal 4
Kewajiban anggota adalah :
a.Mematuhi semua aturan oraganisasi
b.Menjalankan semua tugas organisasi
c.Menjaga nama baik organisasi
d.Membayar uang administrasi sebesar Rp.50.000,00
e.Membayar iuran anggota yang besarnya akan ditentukan pada tiap DPW

BAB III
SANKSI
Anggota yang melanggar aturan IKA SPP/SUPM Negeri Bone akan dikenakan sanksi organisasi.
Pasal 5
Sanksi dalam organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari :
a.Teguran lisan dan atau tertulis sebanyak 3 kali
b.Skorsing
c.Pemecatan

Pasal 6
Mekanisme pemberian sanksi berdasarkan permusyawaratan dan melalui teguran lisan dan tertulis kepada anggota yang melanggar dan atau melalui jalur hukum.

Pasal 7
1.Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan.
2.Mekanisme pembelaan diatur tersendiri atau melalui jalur hukum.
3.Anggota yang terbukti bersalah dan dikenakan sanksi skorsing dan pemecatan, dicabut hak dan kewajibannya sebagai anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8
1.Mubes dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan atau sekali dalam tiga tahun
2.Mekanisme pelaksanaan Mubes adalah diatur oleh dewan DPP melalui panitia yang dimandatir oleh pengurus.
3.Pelaksanaan sidang-sidang dalam Mubes diatur berdasarkan tata tertib dan agenda yang disepakati.
Pasal 9
1.Mubes dihadiri oleh seluruh anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.Peserta Mubes dibagi berdasarkan keanggotaan dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
Pasal 10
1.Agenda Mubes sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.Evaluasi kepengurusan satu periode melalui laporan pertanggungjawaban.
b.Evaluasi dan penetapan aturan-aturan organisasi untuk kepengurusan satu periode berikutnya, sekurang-kurangnya AD ART.
c.Suksesi kepemimpinan IKA SPP/SUPM Negeri Bone melalui pemilihan langsung yang sifatnya tertutup.
2.Laporan pertanggungjawaban pengurus demisioner dinilai berdasarkan realisasi program kerja dan kinerja lainnya, kemudian ditetapkan diterima atau ditolak.
3.Pengurus demisioner yang ditolak pertanggungjawabannya, sekurang-kurangnya ketua pengurus inti, tidak dapat lagi menjabat dalam kepengurusan berikutnya.

BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 11
Mubes Luar Biasa dilaksanakan karena ada kejadian luar biasa dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone, yaitu :
1.Krisis kepemimpinan organisasi
2.Pelanggaran AD ART dan pencemaran nama baik organisasi oleh pimpinan organisasi
3.Krisis konstitusi
4.Kevakuman kegiatan organisasi paling lama 4 bulan berturut-turut.
5.Serta kejadian luar biasa lainnya yang mengancam kelangsungan organisasi.

Pasal 12
1.Makanisme dan agenda Mubes Luar Biasa diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan.
2.Segala keputusan yang diambil dalam Mubes Luar Biasa memiliki kedudukan yang sama dengan Mubes.

Pasal 13
1.Mubes Luar Biasa hanya ada di tingkat DPP.
2.Kejadian luar biasa yang terjadi di DPW menjadi tanggung jawab DPP dan krisis keorganisasian di DPW dapat diintervensi oleh DPP untuk penyehatan organisasi.

BAB VI
PEMILIHAN
Pasal 14
1.Pemilihan yang dilakukan secara langsung dan sifatnya tertutup adalah pemilihan ketua DPP yang dilakukan di forum Mubes.
2.Pemilihan pimpinan dewan pelindung dan dewan pertimbangan dilakukan secara internal DPP.
3.Ketua DPW dipilih Oleh DPP.
Pasal 15
1.Mekanisme pemilihan dan syarat ketua dewan pengurus diatur dalam aturan tersendiri.
2.Pengesahan pemilihan dilakukan dalam forum pemilihan masing-masing melalui penetapan konsideran pemilihan.

BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 16
1.Muswil adalah dilakukan sekali dalam satu periode yaitu setiap tiga tahun melalui rekomendasi DPP.
2.Agenda Muswil sekurang-kurangnya adalah evaluasi kepengurusan melalui LPJ dan suksesi kepemimpinan DPW.
3.Mekanisme Muswil yang lain diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 17
1.Peserta Musyawarah wilayah adalah anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone di tingkat wilayah dan dibagi berdasarkan keanggotaannya dalam organisasi.
2.Musyawarah wilayah dihadiri oleh utusan dari DPP sebagai peserta peninjau.

BAB VIII
RAPAT KERJA
Pasal 18
1.Raker dilaksanakan oleh DPP bersama DPW yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
2.Raker dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah terpilih.
Pasal 19
1.Raker dihadiri oleh seluruh pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone..
2.Mekanisme Raker yang lain diatur dalam aturan tersendiri
Pasal 20
1.Agenda Raker sekurang-kurangnya membahas :
a.Program kerja yang berisi kegiatan-kegiatan.
b.Personil penanggung jawab program atau kegiatan
c.Alokasi waktu, pendanaan dan tempat atau lokasi.
2.Program kerja bersifat pengembangan profesi, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, mempererat silaturahim antar alumni.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.Setiap forum pengambilan keputusan dipimpin oleh pimpinan sidang yang disepakati bersama.
2.Pimpinan sidang yang disepakati diatur dalam mekanisme tersendiri.
Pasal 22
1.Pengambilan keputusan dalam setiap forum permusyawaratan IKA SPP/SUPM Negeri Bone diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.Jika tidak dapat mencapai musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting atau berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23
1.Keputusan yang diambil dianggap sah jika forum dalam keadaan quorum.
2.Forum dinyatakan quorum jika dihadiri oleh 2/3 atau lebih dari peserta yang terdaftar.
3.Jika forum tidak dapat mencapai quorum, maka forum ditunda 2 x 30 menit dan selanjutnya forum dinyatakan quorum.

BAB X
DEWAN PELINDUNG DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 24
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan IKA SPP/SUPM Negeri Bone hanya ada DPP
2.Masa jabatan dewan pelindung dan pertimbangan mengikuti kepengurusanDPP.
Pasal 25
1.Masing-masing jumlah personil dewan pelindung dan dewan pertimbangan sekurang-kurangnya tiga orang dan satu orang dipilih sebagai pimpinan.
2.Syarat menjadi dewan pelindung dan pertimbangan adalah orang-orang yang dianggap capable, mampu dan memiliki komitmen untuk pengembangan IKA.
Pasal 26
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dipilih oleh DPP yang disetujui oleh bersangkutan.
2.Pimpinan dewan pelindung dan dewan pertimbangan disebut ketua dan personil lain disebut anggota.
3.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dapat mengganti personilnya yang tidak aktif atau yang disetujui oleh DPP.

BAB XI
DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 27
1.Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah penanggung jawab dan penyelenggara organisasi tertinggi.
2.DPP menjalankan roda organisasi yang berpusat pada sebuah kantor di tempat kedudukannya.
3.Kepengurusan DPP dimulai sejak serah terima jabatan pada saat Mubes dan atau Mubes Luar Biasa.
4.DPP dilantik oleh Kepala SPP/SUPM Negeri Bone.
Pasal 28
Struktur organisasi DPP terdiri dari :
a.Ketua Umum
b.Sekretaris Jenderal (Sekjend) dan satu orang wakil sekjend.
c.Bendahara Umum dan satu orang wakil bendahara umum
d.Bidang-bidang
Pasal 29
1.Masing-masing personil dalam struktur DPP dipilih oleh Ketua Umum yang terpilih dalam Musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2.Syarat menjadi personil DPP adalah anggota penuh IKA SPP/SUPM Negeri Bone
3.Ketua Umum dapat mengganti (reshuffle) personil DPP jika tidak aktif.

Pasal 30
1.Syarat menjadi ketua umum DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
2.Ketua umum hanya dapat dipilih dan menjabat dua kali berturut-turut..

BAB X111
DEWAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 31
1.Syarat pembentukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) apabila pada suatu wilayah tertentu adalah memiliki anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone sekurang-kurangnya 30 orang atau kebutuhan pada suatu wilayah tertentu.
2.DPW dibentuk oleh DPP berdasarkan kebutuhan pada suatu wilayah tertentu atau permintaan anggota di wilayah tersebut.
3.DPW dilantik oleh DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone
Pasal 32
Masa kepengurusan DPW mengikuti masa kepengurusan DPP.
Pasal 33
Personil organisasi DPW sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Anggota-anggota
e.Kordinator wilayah
2.Struktur DPW ditentukan sendiri oleh wilayah bersangkutan sesuai kebutuhan organisasi
3.Personil DPW dapat direshuffle oleh kordinator jika tidak aktif melalui persetujuan DPP.
Pasal 34
1.Syarat ketua DPW adalah anggota penuh IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
2.Kordinator wilayah dipilih oleh anggota DPW dalam Mustawarah Wilayah.
Pasal 35
1.DPW dapat dibubarkan oleh DPP jika terjadi pelanggaran konstitusi.
2.Mekanisme pembubaran suatu DPW diatur dalam aturan tersendiri oleh DPP melalui rapat pleno DPP.

BAB X1V
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 36
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dapat melakukan rapat untuk membahas agenda tertentu yang masing-masing terdiri dari :
a.Rapat Pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh anggota dewan pelindung dan pembina untuk membicarakan agenda khusus dan dapat mengundang anggota lainnya.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan untuk membicarakan agenda rutin organisasi.
2.Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
3.Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan perserta.
Pasal 37
1.DPP melakukan rapat-rapat untuk membahas agenda-agenda organisasi yang terdiri dari :
a.Rapat pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh pengurus DPP untuk membicarakan agenda khusus dan dapat mengundang anggota lain.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk membahas agenda rutin organisasi.
c.Rapat Presidium, yaitu rapat yang diikuti oleh ketua umum, sekjend dan wakilnya, bendahara umum dan wakilnya, serta ketua-ketua bidang.
d.Rapat bidang, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas agenda bidangnya.
2.Rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3.Rapat harian, rapat presidium dan rapat bidang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
Pasal 38
1.DPW dapat melakukan rapat untuk membahas agenda tertentu yang terdiri dari :
a.Rapat Pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh anggota DPW untuk membicarakan agenda khusus dan mengundang anggota lainnya.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan untuk membicarakan agenda rutin organisasi.
2.Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
3.Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan perserta.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
ART ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
ART ini berlaku sejak ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan di dalamnya.

Tidak ada komentar: