Cari Blog Ini

Minggu, 14 Februari 2010

ANGGARAN DASAR IKA SPP/SUPM NEG BONE

ANGGARAN DASAR
IKA SPP/SUPM NEGERI BONE

Muqadimah

Potensi sumberdaya hayati perikanan yang begitu melimpah merupakan suatu rahmat dan berkah dari Allah SWT yang tercurah untuk kesejahteraan manusia. Oleh karena itu pada tatanan kelembagaan Alumni SPP/SUPM Negeri Bone diharapkan mampu menyiapkan tenaga yang kreatif, inovatif, terampil dan profesional dalam mengelolah sumberdaya perikanan yang kompetitif.
Menyadari hal tersebut, maka kita sebagai maka kita sebagai Alumni SPP/SUPM Negeri Bone yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat perikanan, diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan khususnya untuk pengelolaan sektor perikanan.
Atas berkah rahmat Allah SWT, untuk itu segenap Alumni SPP/SUPM Negeri Bone menghimpun diri dalam suatu organisasi yang dilandasi oleh Anggaran Dasar dan ketentuan pelaksanaan organisasi.

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Alumni Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Bone, yang selanjutnya disingkat IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 2
Waktu
IKA SPP/SUPM Negeri Bone didirikan di Waetueo pada tahun 1986 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berpusat di Kampus SPP/SUPM Negeri Bone, dan diperkenankan mengusulkan sarana di daerah lain

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Azas
IKA SPP/SUPM Negeri Bone Berazaskan atas dasar jiwa kekeluargaan dan kebersamaan

Pasal 5
Landasan
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945

BAB III
SIFAT DAN STATUS

Pasal 6
Sifat
IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah forum kekerabatan antar alumni SPP/SUPM Negeri Bone, yang bersifat keilmuan, keprofesian dan kekeluargaan

Pasal 7
Status
IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah organisasi yang berstatus independen

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
Fungsi
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berfungsi :
1. Sebagai wadah perhimpunan Alumni SPP/SUPM Negeri Bone.
2. Sebagai sarana pengembangan diri dan sumber informasi bagi Alumni SPP/SUPM Negeri Bone.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk informasi dan pemberdayaan alumni


Pasal 9
Tujuan
IKA SPP/SUPM Negeri Bone, bertujuan untuk menumbuhkembangkan dan membina keakraban antar sesama alumni SPP/SUPM Negeri Bone.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Jenis dan syarat keanggotaan
1. Anggota adalah orang yang telah menyelesaikan studi di SPP/SUPM Negeri Bone
2. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa dan mampu bekerjasama untuk pengembangan IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 11
Hak dan kewajiban anggota
Hak dan kewajiban anggota penuh :
1. Anggota penuh berhak untuk memilih dan dipilih.berpartisipasi aktif dan menyatakan pendapat.
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater serta mentaati hasil musyawarah dan rapat anggota.
3. Setiap anggota berkewajiban membayar biaya administrasi keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone

Hak dan kewajiban anggota kehormatan
1. Anggota kehormatan berhak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus.
2. Anggota kehormatan berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

Pasal 12
Keanggotaan rangkap
Anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain dengan ketentuan harus menyesuaikan tindakan-tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 13
Sanksi keanggotaan
Setiap anggota yang melanggar kesepakatan organisasi akan diberikan sanksi berupa :
1. peringatan lisan
2. peringatan tertulis
3. skorsing keanggotaan
4. pemecatan keanggotaan

Pasal 14
Masa keanggotaan
Masa berakhirnya keanggotaan, karena :
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri
3. dipecat dari keanggotaan


BAB VI
STRUKTUR DAN KEKUASAAN

Pasal 15
Struktur
1.Struktur organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan Badan Pelaksana Harian (BPH)
2.Fungsi dan wewenang dari tiap-tiap pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone yang dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa.

BAB VII
MASA JABATAN DAN PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 17
Masa jabatan pengurus
1.Masa jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Badan Pelaksana Harian adalah satu (1) periode, dan dipilih dalam Musyawarah Besar.
2.Masa kepengurusan untuk satu periode kepengurusan adalah selama empat (4) tahun.

Pasal 18
Pemilihan pengurus
1.Mekanisme pemilihan Ketua Umum IKA SPP/SUPM Negeri Bone akan diatur dalam suatu Ketentuan tersendiri
2.Staf pengurus anggota lainnya disusun oleh ketua terpilih formatur tunggal.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber dana
Sumber keuangan dai IKA SPP/SUPM Negeri Bone berasal dari :
1. Biaya Administrasi anggota
2. Donatur dan sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha kreatif dan halal.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Musyawarah besar
Musyawarah besar adalah merupakan kedaulatan tertinggi dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone dengan tujuan :
1.Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.Meminta pertanggungjawaban pengurus
3.Memilih dan menetapkan ketua umum/formatur tunggal IKA SPP/SUPM Negeri Bone

Pasal 21
Musyawarah luar biasa
Musyawarah luar biasa merupakan forum tertinggi setingkat musyawarah besar dan diadakan apabila organisasi dalam keaadan genting yang merupakan ancaman kelangsungan organisasi.



Pasal 22
Rapat-rapat
1.Rapat kerja untuk merumuskan program kerja selama satu periode
2.Rapat pengurus dipimpin oleh ketua atau yang ditunjuk.
3.Rapat bidang-bidang, rapat yang dipimpin oleh koordinator bidang atau yang ditunjuk untuk itu.


BAB X
ATRIBUT

Pasal 23
1. Atribut organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari lambang dan bendera organisasi
2. Atribut keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari kartu tanda anggota

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian
2.Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen melalui Musyawarah Besar atau Musyawara Besar Luar Biasa IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
3.Aturan dan atau kebijakan yang diambil dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi ini.

BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dengan berlakunya Anggaran Dasar IKA SPP/SUPM Negeri Bone ini, maka aturan-aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar: