Cari Blog Ini

Jumat, 26 Februari 2010

Daftar sumbangan pengadaan sekretariat cabang IKA SPP/SUPM NEGERI BONE

Daftar Sumbangan Pengadaan sekretariat Cabang 2010
IKA SPP/SUPM Neg Bone

angkatan 1


angkatan 2


angkatan 3


angkatan 4

angkatan 5


angkatan 6


angkatan 7


angkatan 8


angkatan 9
1. Ali agus, alamat ternate sebanyak Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
2. M.gaffar, alamat malili sebanyak Rp 100.000. (seratus ribu rupiah)

angkatan 10


angkatan 11


angkatan 12


angkatan 13

angkatan 14
1.irma suryani Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
2.hesroni sattu Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
3.arsyad Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
4.Syahrir Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
5.supardi Rp. 50.000
6.Jumardi Rp 200.000
7.ismail epe Rp 100.000
angkatan 15
1. mustamin alamat tarakan sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
2. sudarto alaamt tarakan sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
3. hafif Rp 50.000 (lima pulu ribu rupiah)
4. ansar rahmat Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)
5. risal (antos) Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
6. Awal junaid Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)


angkatan 16
1. akbar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah )

angkatan 17
1.a.purwanti alamat jakarta Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

angkatan 18


angkatan 19
1.safaruddin alamat makassar sebanyak Rp 200.000, (Dua ratus ribu rupiah)
2.ardi Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah)
3.adil Rp 50.000, ( lima puluh ribu rupiah)

angkatan 20
1.amrullah alamat makassar Rp 100.000, ( seratus ribu rupiah)
2.wardin Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah)


angkatan 21
1.ippang alamat bone sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)


angkatan 22
1. Husaifa 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
2. Muh iksan 22 Makassar Rp 50.000,- Y
3. Silfa 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
4. Nursanti 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
5. Wirda 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
6. lutfi 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
7. Rati 22 Makassar Rp 50.000,- Ya
8. Anton 22 Bone Rp 50.000,- ya
9. iksan .i 22 Bone Rp 50.000,- ya
10.dafriadi 22 Makassar Rp 50.000,- ya
11.Ashabul 22 Makassar Rp 50.ooo,- ya
12.


angkatan 23
1. muh nur alamat makassar sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2. ilham Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
3. Rahmatang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
4. intil juniarta Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
5. cancu Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah)





Angkatan 24

1. Siska Rp 50.000,
2. ibnu Rp 50.000,-
3. wiwi Rp 50.000,-
4. nurul Rp 50.000,-
5. Asni Rp.50,000,-
6. fajar Rp.50.000,-
7. Ina Rp.50.000,-
8. sulfi Rp.50.000,-
9. taufik Rp.50.000,-

Selasa, 16 Februari 2010

laporan pertanggung jawaban basar IKA SPP/SUPM NEG BONE

Laporan pertanggung jawaban keuangan basar IKA SPP/SUPM Neg bone
di tujukjan kepada :
ketua IKA SPP/SUPM Neg Bone periode 2010-2013

basar IKA dilaksanakan di Makassar tgl 15 februari 2010 di kafe anging mamiri
adapun keuntungan yanng di peroleh yaitu sebanyak Rp 130.000,00.-





Panitia pelakasana





Muh.Nur
Ketua

Minggu, 14 Februari 2010

Sebuah kata untuk perubahan IKA kedepan

for alumni

sekarang dengan melihat kondisi IKA ayang terjadi terkadang kita salah menafsirkan apakah ikatan alumni itu...terkadang kawan2 alumni terlalu menitip beratkan semua kepada pengurus..padahal ini IKA adalah milik kita bersama
apa sih IKA itu?
kawan2 alumni harus tau bahwa ika ini adalah ajang silaturahmi...ngumpul2.....
jangan pernah berharap IKA akan memberikan sesuatu kalau kita belum pernah berbuat untuk dia karena sebelum kita membesarkan, saya yakin susah untuk memberikan kontribusi buat rekan2...hapan saya adalah marilah kita membuka diri dengan rasa saling kepercayaan untuk bisa mengangkat nama baiknya ika..marilah kita jadikan IKA jadi panutan bagi ikatan alumni sekolah2 yang lain..
dengan melihat jumlah alumni yang sudah mencapai 2000 an,,,seandainya kita semua mempunyai kesadarn untuk memberikan kontribusi kepada ika saya yakin ika ini akan menjadi kebanggaan kita bersama
saya mewakili teman2 pengurus 2010-2013...mempunyai misi akan mengankat nama baik ika,,dan kepercayaan teman2..yaitu denagn membuka situs resmi ika www.sppsupmnegbone.blogspot.com..yang fungsinya akan melaporkan semua kegiatan ika secara langsung baik itu uang yang masuk dan uang pengeluaran,,siapa yang menyumbang dan jumlahnya,,laporan pertanggung jawaban tiap kegiatan,dan program kerja yang akan di laksanaka..
terlepas dari itu wadah untuk teman2 pengurus tidak ada (sekretariat) yang menjadi hal yang paling penting dalam sebuah organisasi itu yang tidak ada..tapi itu bukan merupakan alasan bagi kami untuk bergerak terusss,,,karena kami punya semangat dan kekuatan untuk bergerak,,,karena organisasi ini adalah organisasi sosial.

masukan dan kritikan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan,,,tapi jangan hanya datang untuk mencelah kemudian pergi tanpa memberikan solusi buat kami..

sekian dan terima kasih,




hormatku


jumardi

photo mubes





PERMOHONAN BANTUAN DANA SEKRET

Nomor :003/B-P/SUPM/N/BONE/2010
Lampiran :1 Berkas
Perihal :Permohonan Bantuan Dana

Kepada
Bapak/Ibu ......
di –
Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan PENGADAAN SEKRET SPP/SUPM Neg. Bone, maka kami yang dimandat sebagai panitia pelaksana bermaksud untuk memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu/Kanda demi kelancaran kegiatan kami tersebut, yang rencana akan dilaksanakan pada :

Waktu : FEBRUARI SAMAPAI APRIL 2010
Tempat : MAKASSAR

Demikian surat ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Makassar, 2 FEBRUARI 2010

PANITIA PELAKSANA
RAPAT KERJA IKA SPP/SUPM NEG.BONE




AMRULLAH HUSAIFA
Ketua Sekretaris



Mengetahui,




J u m a r d i,S.Pi
Ketua Umum

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA SPP/SUPM NEG BONE

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KEKERABATAN ALUMNI SPP/SUPM NEGERI BONE

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jelas
Pasal 2
Keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone berakhir jika :
1.Mengundurkan diri secara tertulis
2.Dipecat dari keanggotaan
3.Meninggal dunia

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak anggota adalah :
a.Hak berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
b.Hak membela dan dibela
c.Hak suara dan bicara
d.Hak memilih dan dipilih
Pasal 4
Kewajiban anggota adalah :
a.Mematuhi semua aturan oraganisasi
b.Menjalankan semua tugas organisasi
c.Menjaga nama baik organisasi
d.Membayar uang administrasi sebesar Rp.50.000,00
e.Membayar iuran anggota yang besarnya akan ditentukan pada tiap DPW

BAB III
SANKSI
Anggota yang melanggar aturan IKA SPP/SUPM Negeri Bone akan dikenakan sanksi organisasi.
Pasal 5
Sanksi dalam organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari :
a.Teguran lisan dan atau tertulis sebanyak 3 kali
b.Skorsing
c.Pemecatan

Pasal 6
Mekanisme pemberian sanksi berdasarkan permusyawaratan dan melalui teguran lisan dan tertulis kepada anggota yang melanggar dan atau melalui jalur hukum.

Pasal 7
1.Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan.
2.Mekanisme pembelaan diatur tersendiri atau melalui jalur hukum.
3.Anggota yang terbukti bersalah dan dikenakan sanksi skorsing dan pemecatan, dicabut hak dan kewajibannya sebagai anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8
1.Mubes dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan atau sekali dalam tiga tahun
2.Mekanisme pelaksanaan Mubes adalah diatur oleh dewan DPP melalui panitia yang dimandatir oleh pengurus.
3.Pelaksanaan sidang-sidang dalam Mubes diatur berdasarkan tata tertib dan agenda yang disepakati.
Pasal 9
1.Mubes dihadiri oleh seluruh anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.Peserta Mubes dibagi berdasarkan keanggotaan dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
Pasal 10
1.Agenda Mubes sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.Evaluasi kepengurusan satu periode melalui laporan pertanggungjawaban.
b.Evaluasi dan penetapan aturan-aturan organisasi untuk kepengurusan satu periode berikutnya, sekurang-kurangnya AD ART.
c.Suksesi kepemimpinan IKA SPP/SUPM Negeri Bone melalui pemilihan langsung yang sifatnya tertutup.
2.Laporan pertanggungjawaban pengurus demisioner dinilai berdasarkan realisasi program kerja dan kinerja lainnya, kemudian ditetapkan diterima atau ditolak.
3.Pengurus demisioner yang ditolak pertanggungjawabannya, sekurang-kurangnya ketua pengurus inti, tidak dapat lagi menjabat dalam kepengurusan berikutnya.

BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 11
Mubes Luar Biasa dilaksanakan karena ada kejadian luar biasa dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone, yaitu :
1.Krisis kepemimpinan organisasi
2.Pelanggaran AD ART dan pencemaran nama baik organisasi oleh pimpinan organisasi
3.Krisis konstitusi
4.Kevakuman kegiatan organisasi paling lama 4 bulan berturut-turut.
5.Serta kejadian luar biasa lainnya yang mengancam kelangsungan organisasi.

Pasal 12
1.Makanisme dan agenda Mubes Luar Biasa diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan.
2.Segala keputusan yang diambil dalam Mubes Luar Biasa memiliki kedudukan yang sama dengan Mubes.

Pasal 13
1.Mubes Luar Biasa hanya ada di tingkat DPP.
2.Kejadian luar biasa yang terjadi di DPW menjadi tanggung jawab DPP dan krisis keorganisasian di DPW dapat diintervensi oleh DPP untuk penyehatan organisasi.

BAB VI
PEMILIHAN
Pasal 14
1.Pemilihan yang dilakukan secara langsung dan sifatnya tertutup adalah pemilihan ketua DPP yang dilakukan di forum Mubes.
2.Pemilihan pimpinan dewan pelindung dan dewan pertimbangan dilakukan secara internal DPP.
3.Ketua DPW dipilih Oleh DPP.
Pasal 15
1.Mekanisme pemilihan dan syarat ketua dewan pengurus diatur dalam aturan tersendiri.
2.Pengesahan pemilihan dilakukan dalam forum pemilihan masing-masing melalui penetapan konsideran pemilihan.

BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 16
1.Muswil adalah dilakukan sekali dalam satu periode yaitu setiap tiga tahun melalui rekomendasi DPP.
2.Agenda Muswil sekurang-kurangnya adalah evaluasi kepengurusan melalui LPJ dan suksesi kepemimpinan DPW.
3.Mekanisme Muswil yang lain diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 17
1.Peserta Musyawarah wilayah adalah anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone di tingkat wilayah dan dibagi berdasarkan keanggotaannya dalam organisasi.
2.Musyawarah wilayah dihadiri oleh utusan dari DPP sebagai peserta peninjau.

BAB VIII
RAPAT KERJA
Pasal 18
1.Raker dilaksanakan oleh DPP bersama DPW yang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
2.Raker dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah terpilih.
Pasal 19
1.Raker dihadiri oleh seluruh pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone..
2.Mekanisme Raker yang lain diatur dalam aturan tersendiri
Pasal 20
1.Agenda Raker sekurang-kurangnya membahas :
a.Program kerja yang berisi kegiatan-kegiatan.
b.Personil penanggung jawab program atau kegiatan
c.Alokasi waktu, pendanaan dan tempat atau lokasi.
2.Program kerja bersifat pengembangan profesi, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, mempererat silaturahim antar alumni.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.Setiap forum pengambilan keputusan dipimpin oleh pimpinan sidang yang disepakati bersama.
2.Pimpinan sidang yang disepakati diatur dalam mekanisme tersendiri.
Pasal 22
1.Pengambilan keputusan dalam setiap forum permusyawaratan IKA SPP/SUPM Negeri Bone diusahakan melalui musyawarah mufakat.
2.Jika tidak dapat mencapai musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting atau berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23
1.Keputusan yang diambil dianggap sah jika forum dalam keadaan quorum.
2.Forum dinyatakan quorum jika dihadiri oleh 2/3 atau lebih dari peserta yang terdaftar.
3.Jika forum tidak dapat mencapai quorum, maka forum ditunda 2 x 30 menit dan selanjutnya forum dinyatakan quorum.

BAB X
DEWAN PELINDUNG DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 24
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan IKA SPP/SUPM Negeri Bone hanya ada DPP
2.Masa jabatan dewan pelindung dan pertimbangan mengikuti kepengurusanDPP.
Pasal 25
1.Masing-masing jumlah personil dewan pelindung dan dewan pertimbangan sekurang-kurangnya tiga orang dan satu orang dipilih sebagai pimpinan.
2.Syarat menjadi dewan pelindung dan pertimbangan adalah orang-orang yang dianggap capable, mampu dan memiliki komitmen untuk pengembangan IKA.
Pasal 26
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dipilih oleh DPP yang disetujui oleh bersangkutan.
2.Pimpinan dewan pelindung dan dewan pertimbangan disebut ketua dan personil lain disebut anggota.
3.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dapat mengganti personilnya yang tidak aktif atau yang disetujui oleh DPP.

BAB XI
DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 27
1.Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah penanggung jawab dan penyelenggara organisasi tertinggi.
2.DPP menjalankan roda organisasi yang berpusat pada sebuah kantor di tempat kedudukannya.
3.Kepengurusan DPP dimulai sejak serah terima jabatan pada saat Mubes dan atau Mubes Luar Biasa.
4.DPP dilantik oleh Kepala SPP/SUPM Negeri Bone.
Pasal 28
Struktur organisasi DPP terdiri dari :
a.Ketua Umum
b.Sekretaris Jenderal (Sekjend) dan satu orang wakil sekjend.
c.Bendahara Umum dan satu orang wakil bendahara umum
d.Bidang-bidang
Pasal 29
1.Masing-masing personil dalam struktur DPP dipilih oleh Ketua Umum yang terpilih dalam Musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
2.Syarat menjadi personil DPP adalah anggota penuh IKA SPP/SUPM Negeri Bone
3.Ketua Umum dapat mengganti (reshuffle) personil DPP jika tidak aktif.

Pasal 30
1.Syarat menjadi ketua umum DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
2.Ketua umum hanya dapat dipilih dan menjabat dua kali berturut-turut..

BAB X111
DEWAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 31
1.Syarat pembentukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) apabila pada suatu wilayah tertentu adalah memiliki anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone sekurang-kurangnya 30 orang atau kebutuhan pada suatu wilayah tertentu.
2.DPW dibentuk oleh DPP berdasarkan kebutuhan pada suatu wilayah tertentu atau permintaan anggota di wilayah tersebut.
3.DPW dilantik oleh DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone
Pasal 32
Masa kepengurusan DPW mengikuti masa kepengurusan DPP.
Pasal 33
Personil organisasi DPW sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Anggota-anggota
e.Kordinator wilayah
2.Struktur DPW ditentukan sendiri oleh wilayah bersangkutan sesuai kebutuhan organisasi
3.Personil DPW dapat direshuffle oleh kordinator jika tidak aktif melalui persetujuan DPP.
Pasal 34
1.Syarat ketua DPW adalah anggota penuh IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
2.Kordinator wilayah dipilih oleh anggota DPW dalam Mustawarah Wilayah.
Pasal 35
1.DPW dapat dibubarkan oleh DPP jika terjadi pelanggaran konstitusi.
2.Mekanisme pembubaran suatu DPW diatur dalam aturan tersendiri oleh DPP melalui rapat pleno DPP.

BAB X1V
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 36
1.Dewan pelindung dan dewan pertimbangan dapat melakukan rapat untuk membahas agenda tertentu yang masing-masing terdiri dari :
a.Rapat Pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh anggota dewan pelindung dan pembina untuk membicarakan agenda khusus dan dapat mengundang anggota lainnya.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan untuk membicarakan agenda rutin organisasi.
2.Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
3.Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan perserta.
Pasal 37
1.DPP melakukan rapat-rapat untuk membahas agenda-agenda organisasi yang terdiri dari :
a.Rapat pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh pengurus DPP untuk membicarakan agenda khusus dan dapat mengundang anggota lain.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan oleh pengurus untuk membahas agenda rutin organisasi.
c.Rapat Presidium, yaitu rapat yang diikuti oleh ketua umum, sekjend dan wakilnya, bendahara umum dan wakilnya, serta ketua-ketua bidang.
d.Rapat bidang, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas agenda bidangnya.
2.Rapat pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3.Rapat harian, rapat presidium dan rapat bidang dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
Pasal 38
1.DPW dapat melakukan rapat untuk membahas agenda tertentu yang terdiri dari :
a.Rapat Pleno, yaitu rapat yang mengundang seluruh anggota DPW untuk membicarakan agenda khusus dan mengundang anggota lainnya.
b.Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan untuk membicarakan agenda rutin organisasi.
2.Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
3.Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
4.Mekanisme rapat diatur berdasarkan kesepakatan perserta.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
ART ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
ART ini berlaku sejak ditetapkannya dan akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan di dalamnya.

ANGGARAN DASAR IKA SPP/SUPM NEG BONE

ANGGARAN DASAR
IKA SPP/SUPM NEGERI BONE

Muqadimah

Potensi sumberdaya hayati perikanan yang begitu melimpah merupakan suatu rahmat dan berkah dari Allah SWT yang tercurah untuk kesejahteraan manusia. Oleh karena itu pada tatanan kelembagaan Alumni SPP/SUPM Negeri Bone diharapkan mampu menyiapkan tenaga yang kreatif, inovatif, terampil dan profesional dalam mengelolah sumberdaya perikanan yang kompetitif.
Menyadari hal tersebut, maka kita sebagai maka kita sebagai Alumni SPP/SUPM Negeri Bone yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat perikanan, diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan khususnya untuk pengelolaan sektor perikanan.
Atas berkah rahmat Allah SWT, untuk itu segenap Alumni SPP/SUPM Negeri Bone menghimpun diri dalam suatu organisasi yang dilandasi oleh Anggaran Dasar dan ketentuan pelaksanaan organisasi.

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Alumni Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Bone, yang selanjutnya disingkat IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 2
Waktu
IKA SPP/SUPM Negeri Bone didirikan di Waetueo pada tahun 1986 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berpusat di Kampus SPP/SUPM Negeri Bone, dan diperkenankan mengusulkan sarana di daerah lain

BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Azas
IKA SPP/SUPM Negeri Bone Berazaskan atas dasar jiwa kekeluargaan dan kebersamaan

Pasal 5
Landasan
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945

BAB III
SIFAT DAN STATUS

Pasal 6
Sifat
IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah forum kekerabatan antar alumni SPP/SUPM Negeri Bone, yang bersifat keilmuan, keprofesian dan kekeluargaan

Pasal 7
Status
IKA SPP/SUPM Negeri Bone adalah organisasi yang berstatus independen

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
Fungsi
IKA SPP/SUPM Negeri Bone berfungsi :
1. Sebagai wadah perhimpunan Alumni SPP/SUPM Negeri Bone.
2. Sebagai sarana pengembangan diri dan sumber informasi bagi Alumni SPP/SUPM Negeri Bone.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk informasi dan pemberdayaan alumni


Pasal 9
Tujuan
IKA SPP/SUPM Negeri Bone, bertujuan untuk menumbuhkembangkan dan membina keakraban antar sesama alumni SPP/SUPM Negeri Bone.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Jenis dan syarat keanggotaan
1. Anggota adalah orang yang telah menyelesaikan studi di SPP/SUPM Negeri Bone
2. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa dan mampu bekerjasama untuk pengembangan IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 11
Hak dan kewajiban anggota
Hak dan kewajiban anggota penuh :
1. Anggota penuh berhak untuk memilih dan dipilih.berpartisipasi aktif dan menyatakan pendapat.
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater serta mentaati hasil musyawarah dan rapat anggota.
3. Setiap anggota berkewajiban membayar biaya administrasi keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone

Hak dan kewajiban anggota kehormatan
1. Anggota kehormatan berhak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus.
2. Anggota kehormatan berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

Pasal 12
Keanggotaan rangkap
Anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain dengan ketentuan harus menyesuaikan tindakan-tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 13
Sanksi keanggotaan
Setiap anggota yang melanggar kesepakatan organisasi akan diberikan sanksi berupa :
1. peringatan lisan
2. peringatan tertulis
3. skorsing keanggotaan
4. pemecatan keanggotaan

Pasal 14
Masa keanggotaan
Masa berakhirnya keanggotaan, karena :
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri
3. dipecat dari keanggotaan


BAB VI
STRUKTUR DAN KEKUASAAN

Pasal 15
Struktur
1.Struktur organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan Badan Pelaksana Harian (BPH)
2.Fungsi dan wewenang dari tiap-tiap pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA SPP/SUPM Negeri Bone.

Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone yang dilakukan sepenuhnya oleh musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa.

BAB VII
MASA JABATAN DAN PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 17
Masa jabatan pengurus
1.Masa jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Badan Pelaksana Harian adalah satu (1) periode, dan dipilih dalam Musyawarah Besar.
2.Masa kepengurusan untuk satu periode kepengurusan adalah selama empat (4) tahun.

Pasal 18
Pemilihan pengurus
1.Mekanisme pemilihan Ketua Umum IKA SPP/SUPM Negeri Bone akan diatur dalam suatu Ketentuan tersendiri
2.Staf pengurus anggota lainnya disusun oleh ketua terpilih formatur tunggal.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber dana
Sumber keuangan dai IKA SPP/SUPM Negeri Bone berasal dari :
1. Biaya Administrasi anggota
2. Donatur dan sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha kreatif dan halal.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 20
Musyawarah besar
Musyawarah besar adalah merupakan kedaulatan tertinggi dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone dengan tujuan :
1.Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.Meminta pertanggungjawaban pengurus
3.Memilih dan menetapkan ketua umum/formatur tunggal IKA SPP/SUPM Negeri Bone

Pasal 21
Musyawarah luar biasa
Musyawarah luar biasa merupakan forum tertinggi setingkat musyawarah besar dan diadakan apabila organisasi dalam keaadan genting yang merupakan ancaman kelangsungan organisasi.



Pasal 22
Rapat-rapat
1.Rapat kerja untuk merumuskan program kerja selama satu periode
2.Rapat pengurus dipimpin oleh ketua atau yang ditunjuk.
3.Rapat bidang-bidang, rapat yang dipimpin oleh koordinator bidang atau yang ditunjuk untuk itu.


BAB X
ATRIBUT

Pasal 23
1. Atribut organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari lambang dan bendera organisasi
2. Atribut keanggotaan IKA SPP/SUPM Negeri Bone terdiri dari kartu tanda anggota

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian
2.Anggaran Dasar ini hanya dapat diamandemen melalui Musyawarah Besar atau Musyawara Besar Luar Biasa IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
3.Aturan dan atau kebijakan yang diambil dalam IKA SPP/SUPM Negeri Bone tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi ini.

BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dengan berlakunya Anggaran Dasar IKA SPP/SUPM Negeri Bone ini, maka aturan-aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

PROPOSAL PENGADAAN SEKRET

Sebuah kata untuk “ Perjuangan Takdir”
Perjuangan untuk hidup memang bukan tidak mudah. Gerak perjalannya tidaklah statis tetapi senantiasa dinamis. Ia bergerak banyak bentuk, banyak rupa, entah progresif atau mengalami kemunduran. Ia senantiasa bergerak, yang dalam istilah ekonomi di sebut efek gergaji terkadang grafiknya naik dan juga turun. Beginilah sketsa hidup bahwa tidak ada batas akhir kecuali dibatasi oleh pemlik kesempurnaan walau syarat mejadi penuntunnya. Bahwa hidup diperhadapkan sejumlah pilihan adalah memang kodratnya, tetapi pilihan kita untuk menuju pada kesempurnaan itupun fitrah, yang tidak mungkin di tolak. Tinggal menanti keberanian kita untuk menerima konsekuensi-konsekuensi atas pilihan-pilihan itulah gerak kemanusiaan. Bahwa kita senantiasa bergerak mencari sisi kemanusiaan adalah fitrah setiap manusia dan tak satupun berhak untuk menolaknya.
Begitu juga dengan organisasi. Organisasi pun, bukan lahir berdasarkan satu pilihan tetapi senantiasa diputari dengan segala pilihan berdasarkan kehendak zaman. Gerak waktu bagi setiap organisasi, memang tidaklah stagnan ataupun statis tetapi organisasi senantiasa mencari rupanya hingga pada titik yang mapan. Proses untuk menuju yang mapan, bukanlah waktu yang singkat. Tinggal berapa waktu yang dibutuhkan untuk menafasinya sangat ditentukan pada kedalaman, kepekaan dalam mengenali realitas. Realitas dalam pikiran schuts, memandang bahwa semua manusia didalam pikirannya membawa apa yang dinamakan stock of knowledge. Realitas itu dialami sebagai dunia obyektif yang ada ‘di luar’, bebas dari keinginan manusia dan mereka hadapi sebagai fakta obyektif yang menunjukkan tentang kegagalan organisasi terhadap realitas ekseternal. Kemunduran bagi sebuah organisasi terjadi karena realitas eksternal berkehendak menggerakkan organisasi untuk senantiasa mengikut pada arusnya, yang belum tentu sepaham dengan pencitraan nilai dari setiap organisasi. Muncullah tafsiran bahwa organisasi yang demikian adalah status quois karena dinilai tidak dapat menyesuaikan dengan arus perubahan yang terjadi pada dunia luar. Aktivitas organisasi yang demikian dinilai telah menyimpang (deviant) dari perubahan sesungguhnya atau dalam pandangan ogburn, inilah yang disebut dengan cultur lag (kesenjangan budaya) karena tidak dapat mengikut dengan nilai-nilai, norma-norma yang bersumber dari realitas dunia luar.
Begitu halnya penilaian orang terhadap “organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone” organisasi ini, sering dinilai kurang memiliki kapasitas dalam memapankan dirinya. Ia terkadang dipandang tidak lebih dari organisasi tradisional, yang aktivitasnya hanya musyawarah, rapat kerja, membentuk struktur organisasi dan setelahnya berdiam diri dalam kebisuan tanpa berbuat apa-apa, organisasi ini sangat “lugu”, organisasi yang masih perlu dituntun, dibimbing, diarahkan dan memerlukan uluran tangan untuk terus diangkat kepermukaan. Tetapi apapun penilaian orang terhadapnya masih dalam kerangka penilaian bukan pada taraf penjastifikasian, yang keliru adalah ketika justifikasi sudah diarahkan kepadanya.Ini bukanlah pembenaran atau pembelaan. Tetapi sebagai orang yang sedikit paham tentang kondisi internal organisasi, semua penilaian itu memang ada benarnya. Namun, yang terpenting adalah IKA SPP/SUPM Negeri Bone hingga pada saat ini patuh terhadap etika preskreptif bahwa dirinya belum ”terkooptasi dengan tangan-tangan kotor para politisi”. Belum menjadi “organisasi penjilat” namun kalaupun sikap ketergantungannya belum dilepaskan itu memang betul karena organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone bukanlah organisasi laba yang berorientasi keuntungan materil. Organisasi ini adalah urusan res publika. Semua orang yang pernah dinafasi dan menafasi organisasi ini, tentu berhadapan dengan tuntutan moralitas, tuntutan moralitas yang paling konkret adalah tanggung jawab.

Kata freud, salah satu cara mempertahankan hidup adalah dengan “Libido”. Libido memang penting bagi kehidupan karena didalamnya tersyirat motivasi, ransangan, akseptasi untuk berbuat sesuatu. Organisasi pun membutuhkan libido-libido. Setiap organisasi pun butuh motivasi, perangsang akseptasi dalam berbuat. Perangsang yang paling konkret adalah agora ( sebuah ruang pertemuan untuk berbicara tentang apa saja) atau istilah paling lazim adalah penampungan bersama dalam tradisi organisasi manapun kebutuhan paling mendasarnya adalah sekretariat
di samping itu pula juga fasilitas yang memadai. Untuk mengukur hidup matinya organisasi sangat ditentukan “tempat bersandarnya”, meski ukuran itu, sedikit matematis tetapi variabel “tempat bersandar suatu organisasi” disitulah jiwanya untuk menjadikannya lebih hidup dan bermakna. Tinggal berapa waktu yang kita nafasi, sangat ditentukan pada kepekaan kita dalam mengenali organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone bahwa masih butuh prasyarat materi untuk kehidupannya.



“Pengadaan Sekretariat Wilayah IKA SPP/SUPM Negeri Bone”.

1.Menyediakan ruang interaksi antar pelaku dalam struktur IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.Mewadahi pertemuan reguler antar pengurus ataupun antar anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone
3.Mengkonslidasikan gagasan ataupun program kerja organisasi
4.Mengintegrasikan dan mengkomunikasikan segala imformasi, program bagi pengurus dan segenap anggotanya.
1.Tersedianya ruang interaksi antar pelaku dalam struktur IKA SPP/SUPM Negeri Bone
2.terwadahinya pertemuan reguler antar pengurus atau pun antar anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone
3.Terkonsolidasinya gagasan ataupun program kerja organisasi
4.Erintegrasinya dan mengkomunikasikan segala imformasi, program bagi pengurus dan segenap anggotanya.
Pengadaan secretariat IKA SPP/SUPM Negeri Bone, yaitu bulan Februari samapai bulan April 2010

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone, Periode 2010-2013.

(Terlampir)

Demikian proposal ini kami buat, besar harapan kami agar perhatian kiranya sedikit tersita untuk memberikan konstribusi materilnya. Karena kami yakin bahwa organisasi IKA SPP/SUPM Negeri Bone belum berakhir sampai hari ini.
Atas perhatiannya di ucapkan terimah kasih
Makassar, 7 Februari 2010
Dewan Pengurus Pusat
SPP/SUPM Negeri Bone
Periode 2010-2013




JUMARDI,S.Pi
Ketua
AGUSTANG, SPd
Sekjen

Mengetahui,
Dewan Pembina
IKA SPP/SUPM Negeri Bone
Periode 2010-2013


Ir.YIP REGAN.M,Si
Kepal Sekolah SPP/SUPM Negeri Bone

Lampiran.

I.Penyewaan Sekretariat
 Sewa rumah selama 2 Thn @ Rp. 5.000.000,/thn Rp. 10.000.000

II. Pengadaan Fasilitas Sekretariat
 Karpet Plastik 50 meter@ Rp. 9.000,/meter Rp 450.000
 Locker Plastik 1 Buah @ Rp. 400.000/buah Rp. 400.000
 Lemari Etalase 1 Buah @ Rp. 550.000/buah Rp. 550.000
 Pengadaan Buku Perpustakaan Rp. 500.000 Rp. 500.000
 Pengadaan Bindel Arsip 6 Buah Rp. 35.000 Rp. 210.000
Rp. 2.110.000

III. Rekapitulasi
 Penyewaan Sekretariat Rp. 10.000.000,-
 Fasilitas Sekretariat Rp. 2.110.000,-
Total Rp. 12. 110.000,-
( Terbilang Duabelas Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah )

REKOMENDASI MUBES IKA

REKOMENDASI MUBES IKA SPP/SUPM NEGERI BONE

1.PENDATAAN KEMBALI ALUMNI
2.PENGADAAN SEKRETARIAT PUSAT DI KAMPUS SPP/SUPM NEGERI BONE DAN WILAYAH
3.PENGADAAN KARTU ANGGOTA ALUMNI
4.MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA ALUMNI TENTANG LOWONGAN KERJA
5.MEMBUAT USAHA DEMI KELANCARAN ORGANISASI
6.PEMBAYARAN UANG IURAN IKA BAGI SISWA YANG MAU SELESAI

SK PENGURUS 2010-2013

SURAT KEPUTUSAN
No. Ist/A/DPP/IKA-SPP/SUPM-B/VII/2010

TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
IKATAN KEKERABATAN ALUMNI SPP/SUPM NEGERI BONE
PERIODE 2010-2013

Bismillahirrahmanirahim
Dengan rahmat Allah SWT, Ketua Umum terpilih/ Formatur Tunggal DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone, setelah :

MENIMBANG :
1. Bahwa dalam rangka merealisasikan tujuan organisasi yang menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone Periode 2010-2013, maka dibutuhkan pengurus yang tangguh, inovatif dan aplikatif.
2. Bahwa untuk keperluan tersebut di atas maka dipandang perlu mengeluarkan surat keputusan ini.
3. Bahwa saudara (i) yang namanya tercantum pada lampiran surat keputusan ini tekah dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Dewan Pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone Periode 2010-2013

MENGINGAT :
1. AD, ART, IKA SPP/SUPM Negeri Bone.
2. Hasil-Hasil Mubes IKA SPP/SUPM Negeri Bone

MEMPERHATIKAN :
Saran dan usul segenap anggota IKA SPP/SUPM Negeri Bone

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
1. Susunan Dewan Pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone Periode 2010-2013sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
2. Petikan surat keputusan ini diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
3. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalamnnya.




DEWAN PEMBINA IKA
SPP/SUPM Negeri Bone



Ir.YIP REGAN.M,Si
Kepala Sekolah SPP/SUPM Negeri Bone


Tembusan: Kepada Yth.
1. Kepala Pusat Pendidkan Kelautan dan Perikanan di Jakarta
2. Ketua DPP IKA SPP/SUPM Negeri Bone di Bone
3. Dewan Pembina IKA SPP/SUPM Negeri Bone di Bone
4. Dewan Pertimbangan IKA SPP/SUPM Negeri Bone di Bone
5. Yang bersangkutan masing-masing di tempat
6. Arsip


Lampiran Surat Keputusan No. Ist/A/DPP/IKA-SPP/SUPM-B/VII/2010 tentang Susunan Pengurus IKA SPP/SUPM Negeri Bone Periode 2010-2013

DEWAN PEMBINA :
1. KEPALA SPP/SUPM NEGERI BONE
2. WAKIL KEPALA SEKOLAH SPP/SUPM NEGERI BONE
3. KEPALA BAGIAN TATA USAHA

DEWAN PERTIMBANGAN :
1.IR. SUPRIADI, S.Pd M.Si
2.LUKMAN DARIS.S. Pi M.Si.
3.IR. AGUS SURACHMAT, M.Si.
4. ANTON, S.Pd M.P
5.IR. ABDUL SYUKUR THAMRIN
6.IR.DJAMALUDDIN, M.Si
7.DRS.YAKUB SULAEMAN.M.Pa
8.ABDUL RAHMAN, S.Sos.
9.ZAINAL USMAN. S.Pd
10.IRWANDI S.Sos
11.ARAFAH S.Pi
12.IBNU HAJAR S,Pi M.Si,Phd
13.NASRULLAH S.Pi
14.SUCIPTO S.Pi

DEWAN PENGURUS PUSAT

KETUA UMUM : J U M A R D I, S.Pi
SEKRETARIS JENDERAL : AGUSTANG.S.Pd
WAKIL SEKRETARIS JENDERAL : SAFARUDDIN
BENDAHARA UMUM : WIDIAWATI S.Pi
WAKIL BENDAHARA : WIRDA RURAY

BIDANG PENGEMBANGAN
ORGANISASI DAN PELATIHAN
Ahmad Hadiyuddin
Takdir
Enda Elandari Syam
Nursanti
Mustika Ratih
Muh Iksan.I
Dedi Junaedi
Syafrilsyal
Abrar
Enti Karnila
Husaifah
Asis

BIDANG INFORMASI &
PEMBERDAYAAN ALUMNI :
Zaenal samma
Nila karmil
fandi
Jumriah,s.pi
Lisna aryanti
Darto
Suparman
Ashabul
Rahmasiah
Sultan
Jumriati
Supriadi
TAsbih
Kaharuddin
Sulkifli
Sudirman

BIDANG USAHA & PENDANAAN :
Saharuddin.S.Pi
Densi
Muh.Nur Ihsan
Anton
Marni
Silva Rusadi
Khairuddin
Samsidar
Jabarullah
Asri
Rahmatang
Riswan Arisandi
Musdalifa
Muh.patekkai

BIDANG KESEKTARIATAN :
Amrullah
Wardin
Ernawati
Muh Risal
Sultan
Intil Juniarta
Muh Nur
Ismail
Hasbih
Verlis Sandi
Sulpiana
Muh arwin
BIDANG MINAT DAN BAKAT :
Emil Salim Zaman
Aswar
Musmuliadi
Takwa Alam Rasul Rustan Ashabul
Ahmad Riyadi
Supriadi
Eryanti
Dian
Jamal Bento
Zaenal
Ahwan
Ashar

Program Kerja IKA SPP/SUPM Neg Bone Periode 2010-2013

Hasil Rapat Kerja IV (RAKER) IKA SPP/SUPM Negri Bone periode 2010-2013 yang bertempat di Kampus SPP/SUPM Negeri Bone

a. PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN PELATIHAN
• Mengenalkan IKA SPP/SUPM Negeri Bone kepada calon Alumni
• Mensosialisasikan sokolah SPP/SUPM Negeri Bone di Masyarakat
• Kajian Rutin IKA SPP/SUPM Negeri Bone
• Mengadakan LDK buat siswa SPP/SUPM Negeri Bone
. buka puasa bersama

b. BDANG INFORMASI DAN PEMBERDAYAAN ALUMNI
• Pembuatan data base alumni
• Pembuatan situs resmi IKA SPP/SUPM Negri Bone
• Penghijauan pesisir pantai bone
• Pembentukan tim koordinator setiap wilayah
• Bursa lapangan kerja

c. USAHA DAN PENDANAAN
• Iuran alumni Rp 50.000,- buat alumni baru
• Pembuatan sufenir
• Pembuatan pink
• Pembuatan gantungan kunci
• Pembuatan baju alumni

d. BIDANG KESEKTARIATAN
• Pengadaan sekretariat pusat dan wilayah
• Pengadaan perlengkapan sekretariat

e. BIDANG MINAT DAN BAKAT
• Membentuk kordinator bakat dan minat di setiap wilayah
• Menjalin kerjasama dengan KONI
• Menjadi wadah dan informasi dalam hal karya tulis
• Pelaksanaan turnamen (ifent)


Waetuo 6 Februari 2010

DEWAN PENGURUS PUSAT
IKA SPP/SUPM Negeri Bone



J U M A R D I.S,Pi
Ketua Umum

BAZAR

dalam rangfka pencarian dana IKA SPP/SUPM NEGERI BONE
maka sebagai kegiatan awal akan dilaksanakan bazar yang akan dilakanakan pada
Hari : Senin, 15 februari 2010
Tempat : Cafe angin mammiri makazzar. (dpn STIMK Dipanegara)
Waktu : Pukul 18.00 sampai selesai

Demi kesuksesan dalam kegiatan ini, maka teman-teman IKA SPP/SUPM NEGERI BONE sangat kami harapkan.

Terimah Kasih


ttd



Panitian Pelaksana

laporan pertanggung jawaban RAKER IKA SPP/SUPM NEG BONE periode 2010-2013

Di tujukan kepada ketua IKA SPP/SUPM NEG BONE periode 2010-2013
laporan keuangan RAKER IKA
Uang masuk sebanyak Rp 330.000.00,- (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah )
dengan rincian : K saenal samma (11) Rp 100.000,
k nasrullah (11) Rp 100.000,-
k arafah (5) Rp 50.000,-
k jamal (16) Rp 50.000,-
k herul (20) Rp 30.000,-

pengeluaran sebanyak 370.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
spanduk Rp 100.000,-
Air minum 4 dos Rp 60.000,-
Arang Rp 20.000,-
Minyak tanah Rp 10.000,-
akomodasi Rp 70.000,-
Pulsa Rp 50.000,-
kue Rp 50.000,-
lakban Rp 10.000,-


Panitia pelaksana


Muh Nur ikhsan

laporan pertanggung jawaban RAKER IKA SPP/SUPM NEG.BONE..periode 2010-2013